Hukum melaksanakan jamak takhir secara tertib dan berurutan adalah
Jawaban:
Tidak wajib dalam jamak ta'khir ini melakukan sholat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, hal. 44).
Penjelasan:
Maaf kalo salah
[answer.2.content]